Selain itu, Cak Imin juga menjelaskan terkait tujuan perubahan yang diusung dalam mencapai perbaikan reformasi dan demokrasi di Indonesia. Salah satu di antaranya adalah otonomi daerah.
Keterlibatan atas hak rakyat dalam menjalankan prosesnya juga menjadi salah satu yang perlu dilakukan menurutnya. Dengan demikian, dia menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum dapat berlaku secara nyata.
“Di mana di awal, ada tiga hal. Pertama, otonomi daerah, kedua, melibatkan proses hak rakyat, dalam hal ini pemilihan langsung keterwakilan langsung itu produk reformasi, ketiga, ini negara hukum, bukan negara kekuasaan,” katanya menambahkan.***