Dapat dari Djoko Tjandra, Uang Suap Jaksa Pinangki Digunakan untuk Beli Mobil hingga Perawatan di AS

- 23 September 2020, 16:20 WIB
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 2 September 2020.*
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 2 September 2020.* /ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

Selain dokter kecantikan, Pinangki melakukan pembayaran dokter home care atas nama dr. Olivia Santoso terkait dengan perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid tes sebesar Rp 176,8 juta.

Dia juga melakukan pembayaran kartu kredit di berbagai bank sejumlah Rp 467 juta, Rp185 juta, Rp 483,5 juta, Rp950 juta. Pembayaran itu dilakukan pada periode November 2019 hingga Juli 2020.

Selain itu, Pinangki juga tercatat melakukan pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020-Februari 2021 sebesar US$68.900 atau setara Rp 950.2 juta.

Terakhir, Pinangki menggunakan uang tersebut untuk sewa Apartemen Darmawangsa Essence senilai US$38.400 atau setara Rp 525.2 juta.

Baca Juga: Kasus Bertambah, Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan Pasien Covid-19

“Maka jumlah keseluruhan yang digunakan oleh terdakwa adalah sebesar USD444.900 atau setara Rp 6.219.380.900 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” ujar jaksa.

Oleh karena itu, Jaksa Pinangki didakwa dan diancam pidana melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x