PR TASIKMALAYA – Kasus Covid-19 harian bertambah sebanyak 4.071 kasus per Selasa, 22 September 2020 kemarin.
Oleh karena itu, pemerintah menyatakan akan menanggung seluruh biaya perawatan pasien yang terinfeksi virus corona tersebut.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta perusahaan tidak mengkhawatirkan biaya perawatan karyawan yang dinyatakan positif Covid-19.
Baca Juga: Regulasi Lanjutan Liga 1 2020: Penonton Datang ke Stadion, Klub Dianggap Kalah
Hal ini disebabkan karena pemerintah akan menanggung seluruh biaya perawatan pasien yang terinfeksi virus corona.
“Perusahaan tidak perlu khawatir apabila ada karyawan atau buruh yang dites hasilnya positif. Pemerintah akan menanggung biaya perawatan Covid-19,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
Selain itu, pemberlakuan tes swab gratis oleh Satgas Penanganan Covid-19 terhadap tenaga kesehatan adalah bentuk upaya pemerintah yang dapat dijadikan contoh oleh perusahaan dan instansi terhadap karyawannya.
Baca Juga: Erick Thohir Menginginkan PT Antam Garap Lahan Tambang Bekas Freeport Indonesia
“Kami mohon seluruh perkantoran betul-betul menanggung biaya tes karyawan dan melakukan penelusuran kontak apabila terjadi kasus positif, serta melapor kepada pemerintah daerah masing-masing,” ujarnya.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020.