PR TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah, mengingatkan kepada media massa saat memberitakan konten-konten terkait Pemilu 2024.
Menurut KPU, media massa wajib berimbang dan netral soal Pemilu 2024 apalagi yang berkaitan dengan partai politik sebagai peserta pemilihan umum.
"Media diharapkan bisa berimbang dalam pemberitaan melalui informasi yang disampaikan KPU maupun peserta pemilu," kata Anggota KPU Sulteng Nisbah pada 30 Januari 2024 di Palu.
Ia mengatakan dalam membangun situasi yang aman pada Pemilu 2024 melalui pemberitaan, perbedaan kepentingan harus bisa diakomodasi secara profesional.
"Kami berharap media menjadi mitra pertukaran informasi dalam proses pemberitaan menjelang pemungutan suara pada 14 Februari," ujarnya dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Sosialisasi ke Kampus-kampus, Bawaslu DKI Jakarta Berharap Mahasiswa Aktif Awasi Pemilu 2024
Dia menyebut peran media massa bisa memberikan ruang pemberitaan bagi penyelenggaraan pemilu, calon anggota legislatif (caleg) atau parpol.
Kemudian, isi pemberitaan harus memberikan pesan-pesan bermuatan positif agar bisa mewujudkan Pemilu 2024 yang damai dan positif.
“Mewujudkan pemilu damai, tidak hanya tugas penyelenggara, maupun pemerintah dan aparat keamanan,” ungkapnya.