PR TASIKMALAYA – Kepolisian daerah Sulawesi Tenggara menangkap dua orang pemuda yang hendak membuka home industry sabu-sabu di Kota Kendari.
Direktur Reserse narkoba Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengungkapkan, kedua tersangka berinisial AK (20) seorang mahasiswa asal Kota Palu Sulawesi Tengah dan RC (35) warga Kota Kendari.
“Kedua tersangka ditangkap pada Selasa, 22 September 2020 di Jalan Ahmad Yani Nomor 217 Kelurahan Bonggoya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, pukul 19.15 WITA,” ujar Kombes Eka Rabu, 23 September 2020.
Baca Juga: Uang Denda dalam Operasi Yustisi PSBB Jakarta Mencapai Rp 300 Juta
Kronologi penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba jenis sabu, dengan dalih home industry di Kota Kendari.
“Tim unit 2 Subdit III melakukan Lidik observasi dan survailance. Dimana target operasi yaitu kedua tersangka yang berperan sebagai pengedar sabu yang bekerja sama dengan bosnya di Kota Kendari.
"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui target berada di alamat sesuai TKP, yang biasa digunakan untuk transaksi peredaran sabu,” ujar Kombes Eka dikutip dari Antara.
Baca Juga: KPUD Tasikmalaya Lakukan Pengundian Nomor Urut dan Uji Publik
Penangkapan dua tersangka dilakukan saat sedang melakukan transaksi, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat.
Tim kepolisian berhasil menemukan 10 paket narkotika jenis sabu di atas meja hias di dalam kamar rumah tersangka.