Dilaporkan oleh Korban Terkait Pelecehan, Petugas Medis di Bandara Soetta Dijadikan Tersangka

- 22 September 2020, 20:30 WIB
 Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. //PIXABAY/Geralt/

PR TASIKMALAYA - Polisi telah menetapkan pria berinisial E, seorang petugas medis PT Kimia Farma Diagnostika yang bertugas melakukan rapid tes di Terminal III, Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang Banten.

Namun, bukan karena pasal pelecehan seksual. Akan tetapi disangkakan oleh pasal penipuan dan pemerasan terhadap penumpang berinisial LHI yang hendak terbang menuju Nias beberapa waktu lalu.

"Pelaku oknum tenaga medis ini telah kami tetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, soal penipuan dan pemerasan," kata Kapolresta Bandara Soeta Kombes Pol Adi Ferdian kepada rri.co.id di Mapolresta Bandara Soetta, Selasa 22 September 2020.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Sebut K-Pop Dorong Kreativitas Anak Bangsa, Ahmad Dhani: Musisi Tanah Air Lebih Bermutu

Adi menjelaskan, keputusan menetapkan pasal penipuan dan pemerasan sesuai dengan laporan korban berinsial LHI.

Merasa ditipu dan diperas, karena harga yang dibayarkan untuk rapid tes tidak sesuai dengan harga normal.

“Sementara untuk pasal pelecehan seksual yang di lontarkan oleh korban, masih mencari bukti lebih lanjut untuk menjerat pasal tersebut. Kita coba cari bukti-bukti lainnya untuk menguatkan bila benar itu terjadi pelecehan," ujar Adi Ferdian.

Baca Juga: Banjir Jakarta Kembali Terjadi, Masyarakat Dilema Buat Tenda Pengungsian di Tengah PSBB Ketat

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial LHI mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum tenaga medis ketika menjalani rapid test di Bandara Soetta.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x