Alih-alih Buka Home Industry Sabu, Dua Pemuda Malah Dibekuk Polisi

- 23 September 2020, 11:50 WIB
Dua tersangka sabu diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Selasa dinihari tadi. (eek)
Dua tersangka sabu diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Selasa dinihari tadi. (eek) /

Barang bukti lainnya yang terdiri dari sembilan alat suntik spoit, dua pipet sendok, satu sendok makan plastic warna putih, dua sendok pipet, satu set alas destilasi atau suling, satu botol Yodium padat.

Selanjutnya, satu botol kosong fosfor merah, satu bungkus magnesium sulfat, setengah bungkus garam makan Yodium, satu bungkus amonium klorida, satu botol berisi ¼ cairan Formalin, satu buah buku catatan cara membuat sabu.

Kemudian, potongan kertas aluminium voil dalam toples plastic, satu buah pirex, dua ball sachet plastik bening kosong, satu buah tas pensil warna pink, satu buah tas pensil warna oren, satu kotak plastik berisi soda api, satu sachet obat asma.

Baca Juga: Ini Sambutan Tersurat Masyarakat Kalinusu dan TNI di Lokasi TMMD Reguler Brebes

Kini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bahwa: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana dengan denda paling sedikit Rp1 miliar.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah