PR TASIKMALAYA - Pro kontra kelanjutan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi virus corona masih menjadi bahan perbincangan publik.
Meski begitu, beberapa KPUD tetap melakukan berbagai tahapan persiapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam PKPU.
Dalam akun Twitter resminya, KPU Pusat tetap akan melangsungkan pesta rakyat lima tahun sekali itu pada 9 Desember 2020 mendatang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: Tingkatkan Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19, Usaha Ikan Cupang Bisa Jadi Solusi
Hasil rapat menunjukkan, Pilkada tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan pertimbangan tidak ada yang dapat memastikan kapan kondisi pandemi ini akan berakhir.
Sehingga, penundaan waktu Pilkada dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap stabilitas politik dan pemerintahan.
Menanggapi hal tersebut, KPUD tetap melaksanakan berbagai kegiatan jadwal yang telah disusun menuju Pilkada Serentak yang terhitung tinggal 77 hari menuju hari pemilihan 9 Desember mendatang.
Baca Juga: Akan Segera Diteliti JPU, Berkas Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Telah Diserahkan ke Pengadilan
KPU Kabupaten Tasikmalaya menghadiri Rapat Persiapan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020 di Kantor Televisi Radar Tasikmalaya.
KPU Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020, Selasa, 22 September 2020.
Halo #TemanPemilih, RDP Komisi II DPR, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI & DKPP mnyimpulkan plaksanaan pemungutan suara #Pemilihan2020 ttp di 9 Desember dgn penegakan disiplin & sanksi hkm thadap planggaran protokol ksehatan Covid-19. Info klik https://t.co/n6tpZmalbc.#KPUMelayani pic.twitter.com/PO0f3xm1KY— KPU RI (@KPU_ID) September 21, 2020
***