Stafsus Mendagri Sebut Pilkada Serentak 2020 sebagai Bentuk Melawan Covid-19

- 22 September 2020, 12:59 WIB
ILUSTRASI pencoblosan.*
ILUSTRASI pencoblosan.* /DOK. PR/

PKPU khusus ditekankan pada sejumlah pengaturan yaitu, melarang pertemuan yang melibatkan masa banyak dan/atau kerumunan seperti rapat umum, konser, arak-arakan, serta mendorong terjadinya kampanye melalui daring.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Selain itu, selama melakukan kampanye mewajibkan penggunaan masker, handsanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.

“Penegakkan disiplin dan sanksi hukum yang tegas dalam PKPU itu didasarkan sesuai dengan sejumlah UU yang bersinggungan dengan Pilkada maupun pandemi Covid-19.

"Apalagi nanti dibentuk Satgas Pencegahan Covid-19 mulai dari tingkat nasional hingga tingkat RT,” imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah