Buat Para Supir Dilema, PSBB Jakarta Akibatkan Penurunan Jumlah Penumpang Angkutan Umum

- 21 September 2020, 16:59 WIB
Ilustrasi angkutan umum.*
Ilustrasi angkutan umum.* /Pikiran-Rakyat.com/Windianti Retno Sumardiyani/

Anies Baswedan terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi, dengan beberapa alasan yang jadi penunjangnya.  

Tiga indikator itu yakni tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.

Saat PSBB Jakarta, di bidang transportasi, terdapat pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan, baik pribadi dan umum yang diatur dalam SK Kadishub 156/2020.

Untuk kendaraan umum selain diwajibkan penumpang dan sopirnya menggunakan masker, kapasitasnya juga maksimal 50 persen.

Baca Juga: MA Kurangi Masa Hukuman Koruptor, KPK: Fenomena Menggerus Kepercayaan Publik

"Sanksi progresif juga turut berlaku bagi pelanggar aturan PSBB di sektor transportasi," katanya.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x