Anies Baswedan terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi, dengan beberapa alasan yang jadi penunjangnya.
Tiga indikator itu yakni tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.
Saat PSBB Jakarta, di bidang transportasi, terdapat pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan, baik pribadi dan umum yang diatur dalam SK Kadishub 156/2020.
Untuk kendaraan umum selain diwajibkan penumpang dan sopirnya menggunakan masker, kapasitasnya juga maksimal 50 persen.
Baca Juga: MA Kurangi Masa Hukuman Koruptor, KPK: Fenomena Menggerus Kepercayaan Publik
"Sanksi progresif juga turut berlaku bagi pelanggar aturan PSBB di sektor transportasi," katanya.***