Baca Juga: Bersedia Hadiri Uji Publik PP Muhammadiyah, Anies-Muhaimin Siap Jawab Keraguan Masyarakat
Terakhir, Trisno berharap agar penegak hukum juga bersikap kooperatif dalam menerima berbagai laporan yang berisi tuduhan pencemaran nama baik pejabat publik. Dimana menurutnya, perlu adanya pertimbangan kebebasan berpendapat.
Sehingga dalam hal ini, Kejaksaan Agung nantinya dapat memberikan kepastian hukum atas putusan yang dirilis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tuduhan pencemaran nama baik yang melibatkan Fatia-Haris.***