Fatia dan Haris Vonis Bebas, Muhammadiyah: Marwah Akhlak dan Etika Peradilan Masih Hidup

- 10 Januari 2024, 17:01 WIB
Haris Azhar (kiri), Rocky Gerung (tengah) di Bareskrim Polri.
Haris Azhar (kiri), Rocky Gerung (tengah) di Bareskrim Polri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

Baca Juga: Bersedia Hadiri Uji Publik PP Muhammadiyah, Anies-Muhaimin Siap Jawab Keraguan Masyarakat

Terakhir, Trisno berharap agar penegak hukum juga bersikap kooperatif dalam menerima berbagai laporan yang berisi tuduhan pencemaran nama baik pejabat publik. Dimana menurutnya, perlu adanya pertimbangan kebebasan berpendapat.

Sehingga dalam hal ini, Kejaksaan Agung nantinya dapat memberikan kepastian hukum atas putusan yang dirilis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tuduhan pencemaran nama baik yang melibatkan Fatia-Haris.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah