Bawaslu Klarifikasi Terkait 31.276 Surat Suara yang Tiba Lebih Awal di Taiwan hingga Viral di Media Sosial

- 28 Desember 2023, 14:11 WIB
Ilustrasi surat suara.
Ilustrasi surat suara. /Instagram/@kpu_ri

Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023, dalam keputusan tersebut tidak terdapat poin yang menyebutkan bahwa kesalahan prosedur pengiriman dapat menjadi indikator untuk menyatakan surat suara rusak.

Bawaslu menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan surat suara yang telah dikirim oleh PPLN Taipei sebagai rusak.

Kekhawatiran masyarakat juga muncul terkait potensi masalah yang lebih kompleks yang dapat muncul akibat penetapan surat suara sebagai rusak.

Baca Juga: Ketahui dari Sekarang 5 Jenis Surat Suara pada Pemilu 2024, Jangan Sampai Nanti Bingung!

KPU telah melakukan klarifikasi dengan PPLN Taipei terkait kesalahan ini setelah adanya informasi viral di media sosial mengenai video pemilih di Taiwan yang mengaku sudah menerima surat suara.

Hasyim Asyari, Ketua KPU, menjelaskan empat tindakan yang diambil oleh KPU sebagai respons terhadap kesalahan ini, termasuk pengiriman surat suara pengganti sesuai jumlah yang telah dikirim sebelum 2 Januari 2024.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x