Bawaslu Klarifikasi Terkait 31.276 Surat Suara yang Tiba Lebih Awal di Taiwan hingga Viral di Media Sosial

- 28 Desember 2023, 14:11 WIB
Ilustrasi surat suara.
Ilustrasi surat suara. /Instagram/@kpu_ri

PR TASIKMALAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi polemik tentang 31.276 surat suara yang telah sampai dan dibagikan ke beberapa Warga Negara Indonesia (WNI) di Taiwan hingga sempat viral di media sosial.

Menghadapi hal itu, terkait surat suara yang dinyatakan rusak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut Bawaslu mengambil langkah tegas.

Berdasarkan keterangan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, polemik ini muncul terkait prosedur pengiriman surat suara Pemilu 2024 di Taipei, Taiwan.

Surat suara tersebut dikirimkan kepada pemilih pada tanggal 18 dan 25 Desember 2023 diluar jadwal resmi yang telah ditetapkan.

Menurut Puadi, lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 25 Tahun 2023 menegaskan bahwa pengiriman surat suara melalui pos seharusnya baru berlangsung pada tanggal 2 sampai 11 Januari 2024.

Baca Juga: KPU Umumkan Jumlah Total Surat Suara dan Kotak Suara di Pemilu 2024, Capai Jutaan dan Miliaran

Terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei.

Bawaslu menanggapi dengan tegas kasus 31.276 surat suara yang oleh KPU dianggap rusak dan akan mengambil langkah konkret mengatasi masalah tersebut.

Puadi menekankan bahwa tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x