Ketahui dari Sekarang 5 Jenis Surat Suara pada Pemilu 2024, Jangan Sampai Nanti Bingung!

- 12 Juni 2023, 17:05 WIB
Ilustrasi - Pada bagian kedua tentang standar dan kebutuhan perlengkapan pemungutan suara dikatakan bahwa surat suara Pemilu terdiri dari 5 jenis.
Ilustrasi - Pada bagian kedua tentang standar dan kebutuhan perlengkapan pemungutan suara dikatakan bahwa surat suara Pemilu terdiri dari 5 jenis. /F. ILUSTRASI INTERNET/

 

PR TASIKMALAYA - Menjelang Pemilu 2024, rakyat Indonesia sebagai pemilih pada helatan demokrasi tersebut akan seperti biasa memilih Calon Presiden (Capres), Calon Wakil Presiden (Cawapres), dan Calon Anggota Legislatif (Caleg).

Dalam hal ini, sebagaimana dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

Pada bagian kedua tentang standar dan kebutuhan perlengkapan pemungutan suara di paragraf kedua tentang surat suara dikatakan bahwa surat suara Pemilu terdiri dari 5 jenis. Di antaranya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Kronologi Bayi di Samarinda Positif Narkoba, Begini Penjelasan Polisi

- Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;

- Surat suara Pemilu Anggota DPR;

- Surat suara Pemilu Anggota DPD;

- Surat suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi; dan

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x