Ia pun menanyakan ke mana pihak yang bertanggung jawab menjaga orang dengan gangguan sakit jiwa sehingga membahayakan orang lain.
Diberitakan Sindonews, bahkan ia menyebut bahwa pihak yang menjaga itu juga bisa dikenakan sanksi pidana.
"Lalu, apa kabar para pelaku penyerangan pemuka agama pada kejadian-kejadian terdahulu yang disebut juga mengidap gangguan jiwa? Mereka dirawat?" tanyanya kembali.
Baca Juga: Diberi 20 Pertanyaan Saat Pemeriksaan, Jaksa Pinangki Ditanya Soal Seseorang Berinisial 'DK'
Menurutnya, hakim dapat memerintahkan agar pelaku dengan gangguan jiwa seperti itu dirawat di RS Jiwa.
Namun, katanya, banyak kasus yang disetop di tingkat penyelidikan sehingga perintah hakim tersebut tidak pernah ada.***