PR TASIKMALAYA – Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.813.672. UMP Bali 2024 mengalami kenaikan 3,68 persen atau Rp100 ribu.
Angka ini lebih kecil dari tahun sebelumnya di mana UMP Bali mengalami kenaikan sebesar Rp2.713.672 atau 7,81 persen pada 2023.
Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Bali akan segera diputuskan sebelum 30 November 2023. Pemerintah belum mengkonfirmasi kapan tanggal pengumumannya.
UMP 2024 berlaku mulai 1 Januari untuk karyawan atau buruh yang sudah bekerja minimal satu tahun. Seluruh perusahaan harus menerapkan regulasi pengupahan yang diumumkan Pemprov Bali mulai tahun depan.
Baca Juga: Berikut Besaran UMP Tahun 2023 di 34 Provinsi di Indonesia
Kenapa UMP Bali Kecil?
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan Bali bukan merupakan provinsi dengan kawasan industri besar sehingga kenaikannya kecil pada tahun 2024.
Hal ini disampaikan Setiawan saat menanggapi penilaian Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bali bahwa selama ini UMP belum sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).
“Kalau formulanya memakai salah satu ukuran yaitu kebutuhan hidup layak memang angkanya Bali tidak setinggi daerah industri contohnya di Banten atau DKI Jakarta, tapi formula di PP 51 tentunya ada nilai positif penyesuaian terhadap masing-masing daerah karena tidak mungkin apple to apple,” katanya pada Senin, 20 November 2023, dikutip dari ANTARA.