Begini Mekanisme Dua Tahap Pengundian Nomor Urut Paslon

- 14 November 2023, 16:38 WIB
Ilustrasi - Perihal tahapan pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024,
Ilustrasi - Perihal tahapan pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024, /Canva/

Baca Juga: Tampil Memukau dan Misterius, Red Velvet Sukses Luncurkan Lagu dan Album 'Chill Kill'

Apalagi, para pimpinan partai politik juga turut diundang dalam acara pengundian nomor urut pasangan calon untuk Pemilu 2024 nanti. 

“Kami memberikan undangan bagi masing-masing pasangan calon yang jumlahnya akan kami layani di tribun yang disiapkan pada halaman parkir Kantor KPU itu masing-masing pimpinan partai politik atau tokoh-tokoh yang diusulkan oleh masing-masing pasangan calon kuota-nya adalah 150 orang,” ucapnya. 

Kemudian, KPU memberikan kesempatan kepada ketiga pasangan calon untuk memberikan kata sambutan selama 10 menit di hadapan para partai politik dan pendukung yang menyaksikan melalui layar kaca. 

Mengenai penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden, sudah diatur dalam Pasal 253 ayat (2) Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga: Piala Dunia U-17 jadi Momen Penting dan Pembelajaran bagi PSSI

Pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x