Begini Mekanisme Dua Tahap Pengundian Nomor Urut Paslon

- 14 November 2023, 16:38 WIB
Ilustrasi - Perihal tahapan pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024,
Ilustrasi - Perihal tahapan pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024, /Canva/

PR TASIKMALAYA - Perihal tahapan pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik, menjelaskan mekanisme pengundian melalui dua tahap. 

Rinciannya, tahap pertama adalah pengambilan nomor antrian, sesuai dengan urutan waktu pendaftaran paslon, saat masa pendaftaran bakal calon Presiden dan Wakil Presiden, pada 19 sampai 25 Oktober lalu. 

Maka dengan ini, urutan pengambilan nomor antrian paslon di Pemilu 2024 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Setelah itu, kata Idham, dalam tahap kedua yakni pasangan calon akan mengambil nomor undian sesungguhnya untuk Pemilu 2024 nanti. pengambilan undian harus sesuai urutan antrian paslon.

Baca Juga: Mahfud MD Bertemu Ketua DPD PDIP Surakarta, Bahas Pemilihan Presiden - Wakil Presiden 2024

“Setelah mereka mendaftarkan nomor antrian, baru mereka mengambil nomor undian sesungguhnya untuk penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden,” katanya pada, 14 November 2023, dikutip dari ANTARA. 

Sebelumnya, KPU mengundang paslon yang ditetapkan dan partai politik untuk datang dalam acara pengundian nomor urut pasangan pada hari ini, pukul 18.30 WIB. 

“Rencananya, tanggal 14 November 2023 itu dimulai pukul 18.30 WIB,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 13 November 2023. 

KPU mengundang orang-orang penting untuk hadir dalam acara tersebut. Ditambah ada jamuan makan malam bersama pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x