Mulai 14 November 2023, KPU Adakan Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres

- 12 November 2023, 11:12 WIB
Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto.
Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto. /Pikiran Rakyat/Waitmonk/

Baca Juga: 2NE1 Bubar, Sandara Park Mengaku Banyak Penggemar yang Pindah Fandom pada BLACKPINK?

"KPU akan melakukan live streaming proses pengundian nomor urut bacapres tersebut," ujarnya.

Sebelum pengundian, kata Idham, KPU melakukan rapat perihal penetapan daftar calon tetap (DCT) capres-cawapres. Rapat itu dimulai pada 13 November 2023. 

"Penetapan pasangan capres-cawapres itu berdasarkan pasal 276 ayat 1, UU Nomor 7 Tahun 2023 pasangan capres dan cawapres ditetapkan 15 hari sebelum kampanye dimulai," tukasnya.

Sebagai informasi, tiga pasangan calon akan bersaing di Pilpres 2024. Mereka adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ternyata Perasaan Terpuruk dan Berpikir Negatif Juga Baik lho untuk Tubuh

Pemungutan suara Pilpres 2024 akan dimulai secara serentak pada 14 Februari 2024.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah