Perihal Ketentuan Sistem Debat Capres-Cawapres, KPU: Masih Sama Seperti Pilpres 2019

- 4 November 2023, 06:00 WIB
Hasyim Asyari resmi dilantik menjadi Ketua KPU 2022-2027, Dokter Eva Sri Diana mengaku jadi tak bersemangat menunggu Pemilu 2024.
Hasyim Asyari resmi dilantik menjadi Ketua KPU 2022-2027, Dokter Eva Sri Diana mengaku jadi tak bersemangat menunggu Pemilu 2024. /

PR TASIKMALAYA - Menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, banyak masyarakat mencari tahu bagaimana ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan debat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres).

Sementara untuk menjawab hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Ketua, Hasyim Asyari menyatakan bahwa ketentuan untuk debat Capres-Cawapres di Pilpres 2024 sama dengan pelaksanaan di tahun 2019.

Secara otomatis, pelaksanaan debat Capres-Cawapres masih sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Ketentuan debat Capres masih sama seperti Pilpres 2019, dasarnya masih tetap pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Hasyim menjelaskan sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat, 3 November 2023.

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan bahwa debat dibagi dalam lima sesi. Terdiri dari tiga kali kesempatan bagi Capres dan dua kali kesempatan bagi masing-masing Cawapres.

Baca Juga: KPU RI Pastikan Debat Capres-Cawapres di Pilpres 2024 Tetap Dilaksanakan: Tak Bisa Ditawar

"Debatnya lima kali. Tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden," kata Hasyim menambahkan.

Sejauh ini, beberapa persiapan untuk pelaksanaan debat Capres-Cawapres masih berlangsung. Beberapa hal yang disiapkan seperti penentuan jadwal dan tempat pelaksanaan.

Selain itu, dia juga mengkonfirmasi bahwa KPU tengah menyusun rencana untuk menggaet beberapa media untuk penyiaran secara langsung melalui televisi.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x