MK Disidangkan MKMK, Jimly Asshidiqie Tegaskan 3 Poin Sanksi Pelanggaran Kode Etik

- 1 November 2023, 12:56 WIB
Jimly Asshidiqie.
Jimly Asshidiqie. /ANTARA/Katriana

PR TASIKMALAYA - Jimly Asshidiqie, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), memaparkan 3 opsi sanksi terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Laporan dugaan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim MK ketika memutus perkara mengenai "Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden" telah diterima MKMK. 

Perkara yang terdaftar di MK dengan nomor perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini menjadi sangat kontroversial, karena ada beberapa hakim yang menyampai dissenting opinion yang secara jelas menyayangkan sikap hakim MK lainnya.

Oleh karena itu banyak aduan yang disampaikan kepada MKMK terkait kasus tersebut. Setidaknya ada 20 laporan dengan enam isu yang diangkat dalam laporan-laporan tersebut. Perkara ini tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh MKMK.

Baca Juga: Profil Singkat Anwar Usman, Ketua MK yang Pimpin Sidang Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres

Jenis Sanksi Atas Pelanggaran Kode Etik MK

Jimly Asshidiqie menjelaskan setidaknya ada 3 bentuk sanksi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023, yaitu Teguran, Peringatan, dan Pemberhentian.

"Kalau di PMK itu jelas, sanksi itu tiga macam. Teguran, peringatan, dan pemberhentian," ucap Jimly Asshidiqie di gedung II MK, Jakarta, pada Selasa, 31 Oktober 2023, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Dalam sanksi pemberhentian itu terdiri dari pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian bukan sebagai anggota hakim konstitusi.

Variasi dari sanksi peringatan dapat berupa peringatan biasa, peringatan keras, dan ada juga peringatan sangat keras. Walaupun tidak dijelaskan secara eksplisit dalam PMK tadi, namun ini bisa muncul menurut Jimly Asshidiqie.

Baca Juga: Soal Narasi Mahkamah Keluarga, Ketua MK: Benar, Keluarga Bangsa Indonesia

Sedangkan turunan dari sanksi teguran, terdiri dari tertulis dan teguran lisan. 

Namun kondisi lain yang juga mungkin terjadi adalah jika para hakim konstitusi ini tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan. Maka dalam hal ini akan dilakukan upaya rehabilitasi.

"Jadi kan sembilan (hakim) kena, dilaporkan semua, nih. Ya mungkin ada di antara sembilan (hakim) itu direhabilitasi. 'Ini orang baik', nah, kita akan sebut itu," tambah Jimly Asshidiqie.

Namun tentunya ia menyatakan bahwa belum bisa membeberkan apa indikasi yang akan diberikan dalam kasus ini.

Pemeriksaan yang Dilakukan MKMK

MKMK telah melakukan pemeriksaan kepada 3 hakim yang terlapor pada Selasa, 31 Oktober 2023 kemarin. 3 hakim tersebut di antaranya Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. 

Baca Juga: Terkait Kejanggalan soal Putusan MK, Pakar Hukum: Mungkin Ada Sesuatu di Balik Konteks

Kemudian pada pemeriksaan hari ini, Rabu, 1 November 2023, akan dilakukan atas Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo.

Dilanjutkan pada hari setelahnya, Kamis, 2 November 2023, untuk memeriksa hakim MK lainnya, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.

Hasil dari pemeriksaan pertama, Jimly Asshidiqie menyebutkan bahwa ada banyak masalah dalam cara pengambilan keputusan dan prosedur dalam persidangan. Selanjutnya MKMK juga akan melakukan pemeriksaan kepada panitera dalam perkara tersebut.

"Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini (Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih) saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali," tutup Jimly.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x