PR TASIKMALAYA - Sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi buah bibir, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga Surabaya Dr. Mohammad Syaiful Aris memberikan tanggapan soal hal tersebut.
Dia menyatakan bahwa ada kejanggalan dari putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (cawapres).
Menurutnya, dalam melihat syarat dan aturan dari Mahkamah Konstitusi, ada kaitannya dengan open legal policy.
Baca Juga: Semakin Menegangkan, Cek Link Streaming dan Spoiler The Worst of Evil Episode 8 di Sini!
"Jika melihat aspek konstitusi-nya, syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden telah diatur lebih lanjut dalam undang-undang karena merupakan open legal policy, yaitu kebijakan hukum terbuka yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," kata Aris pada 17 Oktober 2023.
Melansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, dia menilai tampak riskan sepertinya apabila MK akhirnya memasukkan norma-norma baru.
"Dari aspek konstitusi-nya ya kalau saya lihat, hal ini masuk kebijakan terbuka. Hal ini akan menjadi riskan ya kalau kemudian Mahkamah Konstitusi banyak memasukkan norma-norma baru di dalamnya," ucapnya.
Baca Juga: Dinilai Lakukan Kejahatan Perang, Spanyol Sarankan agar Israel Dilaporkan ke ICC
Kemudian, ia pun mengingatkan soal prinsip yang seharusnya dipertahankan oleh Mahkamah Konstitusi, yakni impersialitas dan integritas.