MK Disidangkan MKMK, Jimly Asshidiqie Tegaskan 3 Poin Sanksi Pelanggaran Kode Etik

- 1 November 2023, 12:56 WIB
Jimly Asshidiqie.
Jimly Asshidiqie. /ANTARA/Katriana

Baca Juga: Soal Narasi Mahkamah Keluarga, Ketua MK: Benar, Keluarga Bangsa Indonesia

Sedangkan turunan dari sanksi teguran, terdiri dari tertulis dan teguran lisan. 

Namun kondisi lain yang juga mungkin terjadi adalah jika para hakim konstitusi ini tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan. Maka dalam hal ini akan dilakukan upaya rehabilitasi.

"Jadi kan sembilan (hakim) kena, dilaporkan semua, nih. Ya mungkin ada di antara sembilan (hakim) itu direhabilitasi. 'Ini orang baik', nah, kita akan sebut itu," tambah Jimly Asshidiqie.

Namun tentunya ia menyatakan bahwa belum bisa membeberkan apa indikasi yang akan diberikan dalam kasus ini.

Pemeriksaan yang Dilakukan MKMK

MKMK telah melakukan pemeriksaan kepada 3 hakim yang terlapor pada Selasa, 31 Oktober 2023 kemarin. 3 hakim tersebut di antaranya Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. 

Baca Juga: Terkait Kejanggalan soal Putusan MK, Pakar Hukum: Mungkin Ada Sesuatu di Balik Konteks

Kemudian pada pemeriksaan hari ini, Rabu, 1 November 2023, akan dilakukan atas Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo.

Dilanjutkan pada hari setelahnya, Kamis, 2 November 2023, untuk memeriksa hakim MK lainnya, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.

Hasil dari pemeriksaan pertama, Jimly Asshidiqie menyebutkan bahwa ada banyak masalah dalam cara pengambilan keputusan dan prosedur dalam persidangan. Selanjutnya MKMK juga akan melakukan pemeriksaan kepada panitera dalam perkara tersebut.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x