Penjadwalan Ulang Pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan

- 21 Oktober 2023, 10:20 WIB
Kini, penyidik telah menjadwalkan ulang pemanggilan Firli Bahuri untuk pekan depan, tepatnya pada hari Selasa, 24 oktober 2023.
Kini, penyidik telah menjadwalkan ulang pemanggilan Firli Bahuri untuk pekan depan, tepatnya pada hari Selasa, 24 oktober 2023. /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

PR TASIKMALAYA - Pada Jumat, 20 Oktober 2023, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir dari panggilan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Panggilan ini terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kini, penyidik telah menjadwalkan ulang pemanggilan Firli Bahuri untuk pekan depan, tepatnya pada hari Selasa, 24 oktober 2023.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa surat panggilan ulang Firli Bahuri telah dibuat dan dikirimkan ke Kantor KPK RI pada hari yang sama.

Firli Bahuri dijadwalkan untuk memberikan keterangannya sebagai saksi dalam ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Song Kang Tampilkan Tatapan Mautnya dalam Poster My Demon Bersama dengan Kim Yoo Jung

Sebelumnya, Firli Bahuri tidak hadir dalam panggilan pertama dari penyidik terkait kasus pemerasan tersebut. Oleh karena itu, tim penyidik memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemanggilan.

Kasus ini ditangani oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Kasus ini telah menciptakan kehebohan dan menjadi perhatian publik, dan pemanggilan ulang terhadap Firli Bahuri diharapkan akan memberikan kejelasan lebih lanjut dalam penyelidikan kasus pemerasan ini.

Perlu dicatat bahwa setiap individu, termasuk pejabat publik, harus mematuhi hukum dan kooperatif dalam proses penyelidikan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x