Mulai Kamis, KPU Bahas Tata Cara Pendaftaran Bacapres dan Bacawapres untuk Pilpres 2024

- 11 Oktober 2023, 18:34 WIB
Logo KPU.
Logo KPU. /KPU/

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 62 Telah Dibuka! Ini Tahapan yang Harus Dilakukan untuk Bergabung

“Sekarang tinggal proses mengundangkan di Kementerian Hukum dan HAM,” kata dia.

Terakhir, dia menyatakan jika KPU akan bekerja sesuai dengan hukum yang ada sekarang. Jika ditemukan perbedaan maka ada penyesuaian di kemudian hari.

“KPU ini bekerja berdasarkan asa hukum positif, sesuai dengan hukum yang ada saat ini. Jika hasil keputusan MK berbeda maka regulasi akan disesuaikan nantinya,” kata dia.

Jika besok adalah pembahasan dan tata cara pendaftaran, maka untuk jadwal tetap dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Serta pemungutan suara Pilpres 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah