Mulai Kamis, KPU Bahas Tata Cara Pendaftaran Bacapres dan Bacawapres untuk Pilpres 2024

- 11 Oktober 2023, 18:34 WIB
Logo KPU.
Logo KPU. /KPU/

PR TASIKMALAYA - Sebelum memasuki masa pendaftaran Pilpres 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan serta menjelaskan kepada partai politik perihal tata cara persiapan pendaftaran bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres).

Soal jadwal KPU mengenai tata cara pendaftaran bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) Pilpres 2024, Hasyim Asy'ari sebut akan dimulai pada Kamis, 12 Oktober 2023.

“Besok (Kamis) akan kami undang seluruh partai politik untuk menjelaskan tahapan tersebut,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 11 Oktober 2023.

Selain soal tata cara pendaftaran tersebut dari KPU, Hasyim Asy'ari menambahkan jika ada tim dokter yang akan memeriksa kondisi kesehatan bakal calon.

Baca Juga: Tepati Janji, Ganjar Bantu Warga Desa Muncang Tasikmalaya yang Kesulitan Air

Serta ia mengatakan jika KPU sudah berkoordinasi dengan rumah sakit yang ditetapkan untuk pemeriksaan Kesehatan bakal calon.

“Kita juga koordinasi dengan rumah sakit yang akan ditetapkan sebagai lokasi pemeriksaan Kesehatan bakal calon,” kata dia dikutip dari ANTARA.

KPU RI juga sudah siap secara internal soal regulasi yang mengatur kegiatan tersebut.

Bahkan sudah menandatangani Peraturan KPU tentang pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden, serta aturan tersebut bisa digunakan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 62 Telah Dibuka! Ini Tahapan yang Harus Dilakukan untuk Bergabung

“Sekarang tinggal proses mengundangkan di Kementerian Hukum dan HAM,” kata dia.

Terakhir, dia menyatakan jika KPU akan bekerja sesuai dengan hukum yang ada sekarang. Jika ditemukan perbedaan maka ada penyesuaian di kemudian hari.

“KPU ini bekerja berdasarkan asa hukum positif, sesuai dengan hukum yang ada saat ini. Jika hasil keputusan MK berbeda maka regulasi akan disesuaikan nantinya,” kata dia.

Jika besok adalah pembahasan dan tata cara pendaftaran, maka untuk jadwal tetap dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Serta pemungutan suara Pilpres 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah