Kartu Prakerja Gelombang 62 Telah Dibuka! Ini Tahapan yang Harus Dilakukan untuk Bergabung

- 11 Oktober 2023, 15:36 WIB
Ilustrasi Prakerja Gelombang 62.
Ilustrasi Prakerja Gelombang 62. /Prakerja/

PR TASIKMALAYA - Simak dan ikuti seluruh tahapan untuk bergabung dalam program Kartu Prakerja Gelombang 62 yang baru saja dibuka hari ini, Rabu, 11 Oktober 2023.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa program Kartu Prakerja yang disediakan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) setiap tahunnya dibuka secara bertahap dalam setiap gelombang. Adapun yang terbaru adalah Kartu Prakerja Gelombang 62.

Program Kartu Prakerja merupakan layanan program untuk memberikan upaya pengembangan dari segi kompetensi kerja bagi calon pekerja, pekerja atau karyawan, dan buruh yang terkena pemutusan kerja.

Atas hal itu, pemerintah melalui Kemnaker menyediakan layanan Kartu Prakerja bagi seluruh masyarakat Indonesia. Tujuan utamanya adalah memberikan akses yang lebih luas untuk pengembangan kompetensi kerja sehingga pekerjaannya sesuai dengan calon pekerja.

Baca Juga: Kereta Cepat Gratis Lagi! Ini Syarat dan Jadwal Keberangkatannya

Dalam hal ini, Kartu Prakerja Gelombang 62 menawarkan akses yang terbuka bagi calon peserta untuk bergabung. Namun, terdapat tahapan yang harus dilakukan untuk menyelesaikan pendaftaran.

Oleh karenanya, perlu untuk mengetahui apa saja tahapan yang harus diikuti dan dilakukan oleh calon peserta Kartu Prakerja Gelombang 62. Berikut kami paparkan seluruh tahapannya dari awal hingga akhir proses penerimaan.

1. Kunjungi laman resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id

2. Bagi calon peserta yang sebelumnya belum pernah bergabung dalam gelombang lain, diharuskan untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengakses menu 'Daftar'

Baca Juga: Kondisi Luhut Belum Sehat Sepenuhnya, Erick Thohir Ditunjuk Sebagai Menko Marves Ad-Interim

3. Tahapan pendaftaran dapat dilakukan dengan mengisi sejumlah data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), hingga nomor HandPhone (HP) yang masih aktif guna melakukan proses verifikasi

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x