PR TASIKMALAYA - Herman Khaeron, Kepala Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat menegaskan bahwa Demokrat memberikan kewenangan kepada Prabowo Subianto untuk menentukan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Menurutnya kewenangan untuk menentukan Cawapres memang berada di tangan Calon Presiden (Capres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto.
"Urusan cawapres, Demokrat konsisten bahwa diserahkan kepada Pak Prabowo," tutur Herman Khaeron di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 10 Oktober 2023, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Pernyataan ini disampaikan oleh Herman, mengingat penentuan bakal cawapres KIM mulai mengerucut ke pada empat nama.
Penegasan kembali ia sampaikan, bahwa siapa pun yang dipilih oleh Prabowo sebagai pendampingnya untuk maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 nanti, Demokrat akan tetap mendukung kemenangan bagi Ketua Umum Gerindra tersebut.
"Siapa pun yang akan dipilih oleh Pak Prabowo, Demokrat akan bekerja sungguh-sungguh untuk memenangkan Pak Prabowo menjadi Presiden," lanjutnya.
Sejauh ini empat bacawapres dari KIM mengerucut kepada empat nama di bawah ini ;
1. Airlanga Hartarto, Ketua Umum Partai Golkar,
2. Erick Thohir, Menteri BUMN,
3. Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, dan
4. Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur.
Nominasi empat nama tersebut pernah disampaikan oleh Kepala bagian Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.
Baca Juga: Sebelumnya Tertunda, Akhirnya YG Entertainment Berikan Konfirmasi Mengenai Debut BABYMONSTER!
Herman menjelaskan bahwa sikap partai Demokrat akan mengikuti arah perkembangan wacana koalisi KIM. Apakah akan bemuara ke Pak Airlangga, Pak Erick Thohir, Gibran, atau pun Bu Khofifah.
Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres
Pendaftaran Capres dan Cawapres dijadwalakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 19 Oktober -25 November 2023.
Sehingga tinggal menghitung hari saja, diskusi mengenai pemasangan Cawapres akan semakin menghangat.
Baca Juga: Kekuatan Asli Yuji Diperlihatkan di Jujutsu Kaisen 239: Jadi Wadah untuk Balas Kekalahan Gojo Satoru
Syarat pendaftaran pasangan Capres-Cawapres masih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pasangan Capres-Cawapres harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu DPR sebelumnya.
Menilik pada perolehan kursi DPR, saat ini DPR-RI terdiri dari 575 kursi di Perlemen. Sehingga 20 persen dari kursi DPR itu sebanyak 115 kursi di DPR-RI.
Sedangkan jika berbasis kepada perolehan suara pemilu nasional DPR-RI, partai koalisi pengusung Capres-Cawapres harus memiliki suara sah minimal 34.992.703 suara.***