Fakta Baru Rekonstruksi Pesta Gay, Tantangan Oral Seks hingga Pemenang Dapat Hadiah

- 4 September 2020, 17:37 WIB
Rekonstruksi kasus pesta gay
Rekonstruksi kasus pesta gay /PMJ News

Kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Jo pasal 10 Undang Undang No. 44 Tahun 2008 dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah