Polemik Batas Usia Capres dan Cawapres, Mahfud MD: Serahkan ke MK

- 25 September 2023, 13:18 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Antara/Tri Meilani Ameliya/

Jika sebuah aturan dinilai tidak melanggar konstitusi, katanya, maka MK tidak boleh membatalkan atau mengubah aturan tersebut.

Alasannya karena lembaga yang berhak atau berwenang untuk mengubah aturan yaitu legislatif.

"Kalau menyangkut open legal policy, politik hukum yang sifatnya terbuka, maka MK boleh tidak menerima. Tidak menerima dengan menolak itu sangat berbeda. Kalau menolak artinya permohonan ditolak, sedangkan tidak menerima berarti dikembalikan untuk proses di lembaga lain atau proses baru," tutur Mahfud MD. 

Baca Juga: List Drama Baru! MBC Bagikan Teaser Singkat 'The Story of Parks Marriage Contract'

Kendati demikian, ia tetap akan menghormati keputusan hakim MK yang bekerja dalam menyelesaikan gugatan masyarakat tentang batas usia capres-cawapres pada Pemilu 2024.

"Yang terpenting ada dua, yakni kami serahkan sepenuhnya kepada hakim MK karena di sana tempat untuk memutuskan masalah konstitusional dan MK harus bersikap profesional dalam memutuskan sesuai tugas MK sebagai negative legislator," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah