2. Mendaftar pada Lebih dari Satu Instansi dan Jabatan
Anda juga dilarang mendaftar untuk lebih dari satu instansi dan satu jabatan dalam satu periode pendaftaran.
Jika Anda mencoba mendaftar pada dua instansi atau dua jabatan yang berbeda, kedua pendaftaran Anda akan segera ditolak.
Baca Juga: Syarat Penerima BPNT 2023, Cek di Sini dan Cairkan Bantuan Rp200.000
3. Penggunaan Dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang Berbeda
Hal penting lainnya yang harus dihindari adalah menggunakan dua NIK yang berbeda untuk mendaftar sebagai CPNS dan PPPK.
Anda tidak boleh mendaftar sebagai CPNS dan PPPK dengan menggunakan dua NIK yang berbeda tetapi dengan nama yang sama.
Jika Anda terdeteksi menggunakan dua NIK yang berbeda untuk mendaftar, Anda akan langsung dinyatakan gagal atau gugur.
Baca Juga: Siap-siap Cair Tahap 4! Yuk Cek Penerima PKH 2023 Sekarang Lewat HP
Demikianlah beberapa poin yang perlu Anda perhatikan dengan baik agar dapat melewati tahap administrasi dalam pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023.***