Berikut Besaran Maksimal Dana Kampanye di Pemilu 2024 Mendatang

- 12 September 2023, 21:45 WIB
Foto Ilustrasi uang sebagai dana kampanye di Pemilu 2024
Foto Ilustrasi uang sebagai dana kampanye di Pemilu 2024 /Pixabay/EmAji

PR TASIKMALAYA - Simak besaran maksimal dana kampanye untuk pemilihan umum (Pemilu 2024) mendatang dari semua kategori calon. Dari mulai Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hingga Presiden.

Melansir akun Instagram @indonesiabaik.id, Selasa, 12 September 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur besaran maksimal mengenai sumbangan atau dana kampanye untuk Pemilu 2024 mendatang.

Namun, sebelumnya perlu diketahui bahwa dana kampanye untuk Pemilu 2024 mendatang dapat bersumber dari dua kategori. Pertama, kategori perorangan atau kelompok. Kedua, kategori perusahaan dan atau badan usaha non-pemerintah.

Berikut rincian besaran maksimal dana kampanye untuk Pemilu 2024. Dari mulai DPD, DPR, hingga Presiden. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 tahun 2023 Pasal 8.

Baca Juga: Erick Thohir Sebut Pentingnya Peran Pemerintah dalam Memajukan Sepak Bola Suatu Negara

Besaran maksimal dana kampanye DPD

Untuk calon DPD, dalam melakukan kampanye dibatasi dalam pendanaannya. Besaran dana kampanye bagi calon DPD maksimal mencapai Rp750 juta, bila dana tersebut bersumber dari perseorangan. 

Sedangkan dana kampanye yang bersumber dari perusahaan dan atau badan usaha non-pemerintah, besaran maksimal mencapai Rp1,5 miliar.

Besaran maksimal dana kampanye DPR

Besaran maksimal dana kampanye bagi DPR yang bersumber dari perseorangan atau kelompok mencapai batas senilai Rp2,5 miliar. Sedangkan dana kampanye yang bersumber dari perusahaan dan atau badan usaha non-pemerintah maksimal mencapai Rp25 miliar.

Baca Juga: One Piece 1092: Oda Mulai Beri Kejutan, Akainu Tampak Marah dan Bakal Bergerak

Besaran maksimal dana kampanye Presiden

Jika bersumber dari perseorangan atau kelompok, besaran maksimal dana kampanye bagi Presiden mencapai Rp2,5 miliar. Sementara untuk besaran maksimal yang bersumber dari perusahaan dan badan usaha non-pemerintah mencapai nilai sebesar Rp25 miliar.

Sebagai catatan informasi, bahwa sumbangan dana kampanye yang diberikan dapat berbagai macam jenisnya. Baik itu berbentuk uang, barang, maupun jasa dapat menjadi dana kampanye yang diperbolehkan.

Adapun jika dana kampanye yang bersumber dari mana saja melebih batas atau besaran maksimal yang ditentukan di atas. Maka dana tersebut tak dapat digunakan.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah