Kabar Gembira bagi Pejuang PPPK 2023! Kemenkes Buka 169.094 Formasi, Berikut Rinciannya

- 11 September 2023, 15:29 WIB
Ilustrasi - Formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dibuka besar-besaran di Lingkungan Kementerian Kesehatan pada tahun 2023 ini.
Ilustrasi - Formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dibuka besar-besaran di Lingkungan Kementerian Kesehatan pada tahun 2023 ini. /Instagram/@bkngoidofficial

PR TASIKMALAYA - Kabar gembira bagi para pejuang PPPK 2023, pasalnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan membuka sekitar 169.094 formasi pegawai pemerintahan. Cek rincian lengkapnya dalam artikel ini.

Formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dibuka besar-besaran di Lingkungan Kemenkes pada tahun 2023 ini.

Sebagian besar, syarat dari formasi tersebut mewajibkan adanya surat tanda registrasi (STR) yang merupakan bukti tenaga kesehatan memiliki sertifikat kompetensi.

Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023.

Baca Juga: Destined With You Episode 7 Segera Tayang! Cek Spoiler dan Link Nonton di Sini

“Ada 30 jenis formasi Jabatan Fungsional yang akan dibuka dalam Pengadaan PPPK Tahun 2023, mulai dari Administrator Kesehatan hingga Dokter,” tulis akun Twitter @KemenkesRI, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News. 

Untuk rincian lebih lengkapnya, posisi dibedakan antara PPPK yang wajib memiliki STR dengan posisi untuk PPPK yang tidak perlu memiliki STR. Simak penjelasan berikut ini:

1. PPPK Wajib STR

Untuk formasi PPPK yang syaratnya wajib memiliki STR dibuka untuk posisi Apoteker, Asisten Apoteker, Asisten Penata dan Anestesi.

Baca Juga: Butuh Modal Usaha Cepat? Ajukan Pinjaman hingga Rp50 Juta ke Koperasi Tanpa Jaminan

Sementara untuk posisi Bidan, Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Pendidik Klinis juga dibutuhkan dengan syarat harus sudah memiliki STR.

Untuk posisi Entomolog Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Fisioterapis, Nutrisionis, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Pembimbing Kesehatan Kerja, Penata Anestesi, Perawat Perekam Medis, Pranata Laboratorium Kesehatan Juga dibuka dengan syarat wajib mempunyai STR.

Dibutuhkan juga untuk posisi Psikolog Klinis Radiografer, Ahli Refraksionis Optisien, Teknisi Elektromedis, Teknisi Gigi, Teknisi Transfusi Darah, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, Tenaga Sanitasi Lingkungan, Terapis Gigi dan Mulut, Terapis Wicara. Syaratnya pun sama harus memiliki STR.

2. PPPK Tidak Wajib STR

Baca Juga: Mencetak Sejarah, RIIZE Berhasil Menjual Lebih dari 1 Juta Kopi Album 'Get A Guitar' di Awal Debutnya!

Sementara, bagi Anda yang belum memiliki STR Anda masih bisa mendaftar untuk memenuhi posisi sebagai Administrator Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Fisikawan Medis, Nutrisionis, Pembimbing Kesehatan Kerja.

Anda juga bisa mendaftar PPPK walau tak memiliki STR untuk posisi Perekam Medis, Pranata Laboratorium Kesehatan, Psikolog Klinis, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku dan Tenaga Sanitasi Lingkungan.

Jika Anda berminat dan tertarik dengan formasi diatas serta memenuhi syarat formasi diatas, segera daftarkan diri Anda untuk menjadi bagian dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Kesehatan.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah