Mulai Besok Uji Emisi Siap Dilakukan di Jakarta, Tidak Lolos Pasti Kena Tilang, Simak Selengkapnya!

- 31 Agustus 2023, 17:35 WIB
Sepanjang tahun 2023, puluhan ribu kendaraan bermotor di Kota Tangerang sudah mengikuti uji emisi.
Sepanjang tahun 2023, puluhan ribu kendaraan bermotor di Kota Tangerang sudah mengikuti uji emisi. /Pemkot Tangerang

PR TASIKMALAYA - Polda Metro Jaya melalui Wadirlantas AKBP Doni Hermawan mengkonfirmasi akan adanya penegakan hukum atau sanksi tilang bagi kendaraan di wilayah DKI Jakarta yang tidak lolos uji emisi.

Adapun rencananya penerapan tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan secara langsung ditindak di tempat oleh kepolisian. Sementara jadwal pelaksanaannya akan dilakukan mulai besok, Jumat, 1 September 2023.

Dalam hal ini, Doni menyatakan bahwa pihak Polda Metro Jaya dalam melaksanakan program baru tersebut akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup.

"Besok kan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," kata Doni menjelaskan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Kamis, 31 Agustus 2023.

Baca Juga: Hati-Hati Ditilang! Uji Emisi Akan Berlaku Mulai Besok, 1 September 2023

Untuk mekanisme pelaksanaan tilang pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi, Doni menyatakan bahwa sistem tilang seperti biasa akan diterapkan, yakni sidang atau pembayaran denda melalui bank.

Adapun besaran denda yang dikenakan pada kategori kendaraan berbeda-beda. Untuk sepeda motor akan terkena denda maksimal Rp. 250.000, sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih akan dikenakan denda sebesar Rp500.000 per unit kendaraan.

"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp. 250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp. 500 ribu," kata Doni menambahkan.

Lebih lanjut Doni menyatakan bahwa pada kenyataannya memang masih sangat banyak jumlah kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Baca Juga: Mengenal Uji Emisi pada Kendaraan, Lengkap dengan Harga, Ketentuan, dan Lokasi

Sedangkan untuk pelaksanaan uji emisi selanjutnya menurut Doni akan dilihat dari umur kendaraan. Dalam hal ini, bagi kendaraan yang sudah di atas 3 tahun tergantung perawatan yang dilakukan pemiliknya.

Jika rutin, menurutnya tidak akan ada uji emisi bagi kendaraan tersebut. Namun sebaliknya, hal ini untuk memeriksa kerutinan perawatan para pemilik kendaraan.

"Memang dari beberapa hasil, pelaksanaan kegiatan uji emisi yang dilaksanakan selama beberapa hari masih banyak masyarakat yang masuk kategori belum lulus uji," katanya.

"Ini kan bagi kendaraan yang di atas 3 tahun, tentunya kalau secara perawatan kendaraan rutin dilaksanakan dengan baik, tentunya tidak perlu kendala hasil uji emisi yang dilaksanakan," kata Doni menutup pernyataannya.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah