Mengenal Uji Emisi pada Kendaraan, Lengkap dengan Harga, Ketentuan, dan Lokasi

- 6 November 2021, 10:35 WIB
Ilustrasi. Simak informasi seputar uji emisi pada kendaraan, ada juga informasi harga, ketentuan, dan lokasi uj emisi tersebut.
Ilustrasi. Simak informasi seputar uji emisi pada kendaraan, ada juga informasi harga, ketentuan, dan lokasi uj emisi tersebut. /Pixabay/Kahl Orr

PR TASIKMALAYA – Penjelasan tentang tes uji emisi pada kendaraan baik mobil atau motor akan dijelaskan pada artikel ini lengkap dengan harga, ketentuan, dan lokasi pengujian.

Beberapa waktu yang lalu, Pemprov DKI Jakarta membuat aturan mengenai sanksi tilang kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang.

Aturan tersebut berlaku mulai 13 November 2021 mendatang. Kebijakan tilang ini diambil Pemprov DKI Jakarta memiliki tujuan merevitalisasi kualitas udara dan mereduksi dampak lingkungan agar tidak terjadi pencemaran udara.

Baca Juga: Anies Baswedan Siapkan Tilang Uji Emisi, Ferdinand Hutahaean: Paksa Rakyatnya Mengeluarkan Beban Tambahan

Tes uji emisi menjadi penting dilakukan bagi semua pemilik kendaraan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan baik mobil atau motor.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari unggahan Instagram @indonesiabaik.id pada 6 November 2021, ada biaya uji emisi tersebut.

Biaya uji emisi mobil bervariasi, berkisar Rp150.000 hingga Rp200.000 dan ini merupakan harga yang beredar di masyarakat, Pemprov DKI Jakarta belum mematok harga resmi terkait uji emisi.

Baca Juga: Kendaraan yang Sudah Membayar Pajak Akan Dipasang Stiker Hologram, Begini Penjelasannya

Sementara biaya uji emisi untuk sepeda motor, ada harga tarif setengah dari kisaran tarif uji emisi mobil.

Berikut adalah lokasi tes untuk pengujian emisi:

1. Bengkel uji emisi

2. Kios uji emisi

3. Kendaraan uji emisi

4. Kantor Dinas Lingkungan Hidup

Baca Juga: Mulai 1 September 2021, Kendaraan Roda Empat Dilarang Melintas di Jembatan Cirahong

Ketentuan dalam melakukan uji emisi ini memiliki beberapa syarat, berikut adalah ketentuannya:

- Pengujian dilakukan dengan memasang alat pendeteksi gas pada knalpot.

- Kendaraan yang diuji harus dalam keadaan mesin hidup.

- Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti radio, lampu, dan sebagainya.

Baca Juga: Hal yang Dapat Dipelajari dari Peristiwa Kecelakaan Mobil Vanessa Angel Menurut Denny Darko

- Zat yang terdeteksi: karbon monoksida, hidrokarbon, karbon dioksida, oksigen, dan nitrogen oksida.

- Dilakukan selama 5 hingga 7 menit.

- Kadar dan kandungan zat asap kendaraan dicatat setelah selesai.

- Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x