Hati-Hati Ditilang! Uji Emisi Akan Berlaku Mulai 1 September 2023 Besok

- 31 Agustus 2023, 13:47 WIB
Ilustrasi - Mengenai proses tilang untuk uji emisi pada kendaraan di wilayah DKI Jakarta, Doni mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup.
Ilustrasi - Mengenai proses tilang untuk uji emisi pada kendaraan di wilayah DKI Jakarta, Doni mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup. /Pemkot Tangerang

PR TASIKMALAYA - Dalam pelaksanaan tilang soal pelaksanaan uji emisi kendaraan di wilayah DKI Jakarta, direncanakan akan mulai diberlakukan 1 September 2023.

Perihal pelaksanaan uji emisi dan penilangan, dipaparkan langsung oleh Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan pada, 31 Agustus 2023.

Mengenai proses tilang untuk uji emisi pada kendaraan di wilayah DKI Jakarta, Doni mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup.

“Besok kan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi,” ujar Doni.

Baca Juga: Makin Seru! Simak PREVIEW Drama Moving Episodes 14 and 15 untuk Rabu Depan

Doni memaparkan soal bagaimana mekanisme penilangan bagi kendaraan yang dinyatakan tidak lolos uji emisi, baik untuk kendaraan mobil dan sepeda motor.

Ia mengatakan bahwa mekanisme tilang dilakukan seperti biasa. Soal denda, kendaran mobil dipatok dengan harga Rp 500 ribu dan Rp 250 ribu untuk sepeda motor.

“Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp 500 ribu,” jelasnya, dikutip dari PMJ News.

Meskipun begitu, Doni menyampaikan jika banyak pengendara yang kendaraannya belum lulus uji emisi.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah