Mulai Tahun Depan Beli Gas LPG 3 Kg Harus Bawa KTP dan Telah Terdaftar, Simak Caranya

- 30 Agustus 2023, 18:54 WIB
Ilustrasi gas LPG.
Ilustrasi gas LPG. /Pertamina

PR TASIKMALAYA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat keputusan untuk pembelian tabung gas LPG 3 kg dengan beberapa syarat dan ketentuan yang baru.

Hal ini dilakukan bertujuan agar penggunaan gas LPG 3 kg tepat sasaran. Dalam artian pembelian dan pendistribusiannya dibatasi oleh pemerintah.

Untuk mengetahui syarat dan ketentuannya, perlu untuk membaca artikel ini hingga selesai. Sebab tak hanya akan membahas syarat dan ketentuan, tapi juga cara lengkap bagaimana agar terdaftar sebagai penerima gas LPG 3 kg sesuai dengan beberapa kriteria yang ditentukan.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa menurut Data Statistik Kesejahteraan Rakyat 2021, dari Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia menyatakan mayoritas rumah tangga di Indonesia menggunakan bahan bakar gas LPG 3 kg untuk memasak atau dalam persentase sebanyak 82,78 persen.

Baca Juga: Loker Tasikmalaya! PT Indomarco Prismatama Indomart Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi yang Dibutuhkan

Adapun rincian persentasenya terbagi dalam berbagai macam kategori. Diantaranya pengguna gas LPG 3 kg sebanyak 82,78 persen, kemudian pengguna kayu bakar sebanyak 11,76 persen, pengguna minyak goreng 2,78 persen, yang memilih tidak memasak sebanyak 1,23 persen.

Selain itu ada dua kategori lainnya dengan persentasenya paling sedikit. Diantaranya adalah pengguna kompor listrik 0,76 persen, dan pengguna gas kota atau biogas 0,57 persen.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM melakukan kebijakan baru terkait penggunaan gas LPG 3 kg. Mulai 1 Januari 2024 pembeliannya akan dibatasi.

Artinya hanya konsumen yang telah terdaftar dan terdata sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada sebagai pengguna gas LPG 3 kg. Diantaranya adalah sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x