Mulai Tahun Depan Beli Gas LPG 3 Kg Harus Bawa KTP dan Telah Terdaftar, Simak Caranya

- 30 Agustus 2023, 18:54 WIB
Ilustrasi gas LPG.
Ilustrasi gas LPG. /Pertamina

Oleh karenanya, masyarakat yang belum terdaftar harus segera mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai konsumen yang masuk dalam kriteria dan telah memenuhi syarat dan ketentuan. Berikut cara agar terdaftar sebagai konsumen gas LPG 3 kg.

  • Mengikuti pendataan yang telah dimulai sejak 1 Maret 2023 lalu
  • Datang ke satu pangkalan gas LPG 3 kg terdekat
  • Pangkalan yang dipilih bebas, dimana saja
  • Wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Setelah terdata, untuk memastikan diri terdaftar atau belum. Konsumen harus melakukan pembelian di pangkalan gas LPG 3 kg manapun dengan membawa dan menunjukan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Pengecekan kepastian pendaftaran juga dapat dilakukan melalui laman resmi Subsidi Tepat di situs My Pertamina, atau dengan klik di sini (https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/merchant/auth/login).

Bagi yang telah terdaftar, nantinya dapat membeli gas LPG 3 kg sesuai kebutuhan melalui pangkalan terdekat.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah