PR TASIKMALAYA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan vaksin Covid-19 menjadi program imunisasi yang mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan tentang Imunisasi.
Dalam artian, vaksin Covid-19 akan diberikan secara gratis pada masyarakat. Adapun vaksin yang diberikan nantinya terdiri dari berbagai macam, di antaranya dosis primer hingga dosis booster kedua.
Melansir @indonesiabaik.id, Jumat, 25 Agustus 2023, dalam memberlakukan layanan vaksin Covid-19 secara gratis, Kemenkes telah membuat jadwal dan ketentuannya secara lengkap.
Oleh karenanya, pada artikel ini akan dipaparkan jadwal pelaksanaan dan pemberlakuan vaksin Covid-19 secara gratis dari pemerintah, serta syarat dan ketentuannya.
Baca Juga: Piala AFC, Berikut Daftar Hasil Drawing Fase Grup untuk Bali United dan PSM Makassar
Jadwal Vaksin Covid-19
Melalui laman resmi Kemenkes, dinyatakan bahwa pemberlakuan vaksin Covid-19 secara gratis untuk masyarakat telah memiliki jadwal yang ditentukan.
Terhitung sejak 1 Januari 2024 mendatang layanan vaksin Covid-19 gratis mulai diberlakukan.
Adapun jangka waktu dari jadwal yang ditentukan untuk tahap awal ini akan berlaku penuh selama satu tahun, yakni hingga 31 Desember 2024 mendatang.
Baca Juga: Syuting Awal Tahun 2024, Jung Kyung Ho Terima Tawaran Drama 'Labor Attorney Noh Moo Jin'