Endemi Datang, Izin Darurat Vaksin Covid-19 Ditingkatkan Jadi Reguler

- 30 Mei 2023, 15:49 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/Spencer Davis/

PR TASIKMALAYA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI ingin meningkatkan ketentuan Izin Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/EU) vaksin Covid-19 menjadi izin edar reguler.

Syarat izin edar reguler vaksin Covid-19 adalah saat status kedaruratan kesehatan di Indonesia dinyatakan berakhir.

Kepala BPOM RI Penny K Lukito pada 30 Mei 2023, mengatakan ketentuan izin edar reguler vaksin Covid-19 memiliki jamian perlindungan kepada masyarakat.

Selain itu, ada jangka panjang jika izin edar reguler vaksin Covid-19 mulai diberlakukan jika status kedaruratan kesehatan benar-benar selesai.

Baca Juga: Tes IQ: Bisa Lihat 3 Perbedaan Antar Gambar? Anda Layak Disebut si Cerdas Jika Melihat Ketiganya

"Ketentuan itu dalam rangka memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat dalam jangka panjang," kata Penny dikutip dari ANTARA.

Penny memastikan seluruh produk vaksin yang beredar dan digunakan saat ini, sudah memenuhi aspek keamanan, kualitas dan efektivitas.

Mengingat dipantau oleh BPOM dan produsen secara berkala. Sehingga ketiga aspek tersebut tetap ada.

Tujuannya supaya vaksin Covid-19 yang dipakai dan diedarkan, sesuai dengan standar BPOM dan produsen terkait.

Baca Juga: Berhasil Membuat Penggemar Terharu, Cha Eun Woo ASTRO Berikan Penghormatan untuk Sahabatnya Moonbin

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x