“Pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan,"
"Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua,” ujarnya melanjutkan
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan jika Bareskrim Polri memang melimpahkan berkas kasus ke Kejagung pada pagi tadi.
Kemudian Kejagung memeriksa berkas yang dilimpahkan dari Polri untuk diteliti apakah ada indikasi tindakan pidana atau tidak.
Tak hanya itu, Kejagung juga memeriksa kelengkapan berkas dari Bareskrim Polri perihal kasus tersebut, baik secara formil maupun materil.
Dengan ini, Panji Gumilang dinyatakan melakukan tindakan pidana atas kasus tersebut dan menunggu di sidang dalam waktu dekat.***