PR TASIKMALAYA – Gelar perkara dan pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang akan dilakukan hari ini, Rabu 9 Agustus 2023.
Perihal gelar perkara soal dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang, disampaikan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di hari yang sama.
Whisnu memang membenarkan soal gelar perkara kasus dugaan TPPU yang melibatkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.
Meski Whisnu belum memberikan detail perihal gelar perkara yang akan dilakukan pihaknya kepada Panji Gumilang nanti.
Namun, dia mengatakan bahwa keterangan yang diperoleh dari penyidik beberapa waktu lalu sudah dinyatakan cukup.
Keterangan dari penyidik tersebut mencakup pemeriksaan saksi-saksi termasuk Panji Gumilang itu sendiri sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Baca Juga: Heboh 'Promo 8.8' Ferdy Sambo Cs, Semua Hukuman Disunat, Vonis Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Maka pada hari ini, gelar perkara tersebut akan menentukan apakah ada atau tidaknya unsur tindak pidana yang dilakukan.