Soal Kasus Dugaan TPPU oleh Panji Gumilang, Bareskrim Polri Periksa 21 Saksi

- 14 Agustus 2023, 18:38 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan soal kasus dugaan TPPU oleh Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan soal kasus dugaan TPPU oleh Panji Gumilang. /ANTARA/

"Selain itu, Polri melaksanakan pendalaman dengan ahli yayasan, ahli tindak pidana dan ahli terkait TPPU dari PPATK dan mengirimkan undangan gelar kepada pihak internal dan eksternal Polri," tuturnya.

Sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sedang diusut oleh pihak penyidik bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan ada pola yang diduga terkait TPPU. Hal itu berawal dari sejumlah aliran dana yang masuk ke Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Baca Juga: Tebak-tebakan Lucu: Kecil di Jakarta Besar di Aceh, Apakah Itu? Coba Jawab Jika Kamu Benar-benar Pintar

"Ada dugaan pola transaksi tindak pidana pencucian uang baik secara struktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana," ujar Whisnu pada 8 Agustus 2023.

Temuan tersebut berasal dari pengakuan Panji Gumilang yang diperiksa oleh penyidik pada Senin, 7 Agustus 2023.

Dia menyebut Panji bertanggung jawab soal seluruh transaksi di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

"Dia (Panji) mengatakan bahwa sebagai ketua dewan pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia,” kata Whisnu.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah