"Selain itu, Polri melaksanakan pendalaman dengan ahli yayasan, ahli tindak pidana dan ahli terkait TPPU dari PPATK dan mengirimkan undangan gelar kepada pihak internal dan eksternal Polri," tuturnya.
Sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sedang diusut oleh pihak penyidik bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan ada pola yang diduga terkait TPPU. Hal itu berawal dari sejumlah aliran dana yang masuk ke Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
"Ada dugaan pola transaksi tindak pidana pencucian uang baik secara struktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana," ujar Whisnu pada 8 Agustus 2023.
Temuan tersebut berasal dari pengakuan Panji Gumilang yang diperiksa oleh penyidik pada Senin, 7 Agustus 2023.
Dia menyebut Panji bertanggung jawab soal seluruh transaksi di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
"Dia (Panji) mengatakan bahwa sebagai ketua dewan pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia,” kata Whisnu.***