KY Tidak Bisa Komentari Putusan MA soal Kasasi Ferdy Sambo

- 9 Agustus 2023, 19:33 WIB
Komisi Yudisial (KY) menyatakan tidak bisa mengomentari perihal putusan Mahkamah Agung (MA) soal Ferdy Sambo.
Komisi Yudisial (KY) menyatakan tidak bisa mengomentari perihal putusan Mahkamah Agung (MA) soal Ferdy Sambo. /PMJ News

Baca Juga: TikTok vs Shopee: Live Shopping E-Commerce Mana yang Lebih Menguntungkan untuk UMKM? Catat 3 Poin Ini!

Perlu diketahui, para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua resmi mendapatkan pengurangan hukuman secara besar. Berikut adalah hasil dari pengurangan hukuman di bawah ini.

1. Ferdy Sambo yang awalnya terpidana mati menjadi terpidana penjara seumur hidup.

2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

3. Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi delapan tahun penjara.

Baca Juga: Pengacara Sebut Korban Dugaan Pelecehan Miss Universe Difoto Pakai HP!

4. Kuat Ma’ruf yang sebelumnya 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Adapun Bharada Eliezer yang ikut terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua sudah bebas pada 4 Agustus lalu.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x