Kekecewaan Pihak Brigadir Yosua Terhadap Keputusan MA, Dinilai Tidak jadi Representasi dari Masyarakat

- 9 Agustus 2023, 11:41 WIB
Pengacara Brigadir J Kamarudin Simanjuntak
Pengacara Brigadir J Kamarudin Simanjuntak /Arief Farandhika Pratama/SUBANGTALK

Baca Juga: MA Vonis Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Begini Alasannya!

Usai mendapatkan laporan tersebut, Sambo pun menggerakan dua ajudannya untuk dan melancarkan aksi penembakan.

"Jadi apa yang dilakukan PC (Putri Chandrawati) itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya tapi dia sangat diringankan habis hukumannya jadi 50 persen,” ujar Kamaruddin. Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antaranews.

Sementara itu, hukuman Ricky Rizal, dari asalnya 13 tahun menjadi delapan tahun penjara. Kemudian hukuman yang diberikan kepada asisten rumah tangga (ART) Sambo , Kuat Ma'ruf dikurangi hukuman dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Selanjutnya, Kamarudin telah menduga bahwa keputusan akan seperti ini, selain itu pula ia menduga ada lobi politik dari belakang layar.

Baca Juga: Tidak Puas dengan Hasil Banding, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati Ajukan Kasasi!

Kemudian ia menyatakan kekecewaan terhadap Mahkamah Agung (MA) yang seharusnya menjadi lembaga keadilan, tetapi masih bisa di lobi.

"Sebenarnya kamu sudah tau putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," katanya.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x