Kekecewaan Pihak Brigadir Yosua Terhadap Keputusan MA, Dinilai Tidak jadi Representasi dari Masyarakat

- 9 Agustus 2023, 11:41 WIB
Pengacara Brigadir J Kamarudin Simanjuntak
Pengacara Brigadir J Kamarudin Simanjuntak /Arief Farandhika Pratama/SUBANGTALK

PR TASIKMALAYA - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarak, kembali di ungkit. Pengacara dari Brigadir Yosua yakni, Kamarudin Simanjuntak mengungkapkan kekecewaannya kepada putusan Majelis Agung (MA) terkait dengan vonis hukuman ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan Ricky Rizal.

Menurut Kamarudin, keputusan MA tidak adil karena telah memberikan keputusan yang tidak dinilai tidak menjadi representasi dari masyarakat.

"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," katanya.

Penyebab dari kekecewaan Kamarudin yaitu, MA memberikan keringanan dalam proses hukum yang di emban oleh Ferdi Sambo, Putri Chandrawathi, Ricky Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Heboh 'Promo 8.8' Ferdy Sambo Cs, Semua Hukuman Disunat, Vonis Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Dari asal hukuman yang ditentukan bahwa Ferdy Sambo akan di hukum mati, MA memberi keringanan menjadi penjara seumur hidup.

Selanjutnya, istri dari Ferdy Sambo yakni Putri Chandrawathi diberi keringanan dalam penghukumannya dari asalnya 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Kamarudin pun sangat kecewa dengan hukuman yang diberikan pada Putri Chandrawathi, karena sangat diringankan sekali.

Selain itu, peran utama dari pembunuhan Brigadir Anumerta Yosua adalah Putri Chandrawathi. Berdasarkan pengakuannya, ia dilecehkan dan ia pun memberitahu pada suaminya.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x