Sirkuit Uji SIM Resmi Diubah, Apakah Lebih Mudah?

- 4 Agustus 2023, 12:12 WIB
Polda DIY melakukan pengecekan dan pengkajian konsepsi uji SIM kendaraan roda dua di Polres Bantul, Senin (26/6/23).
Polda DIY melakukan pengecekan dan pengkajian konsepsi uji SIM kendaraan roda dua di Polres Bantul, Senin (26/6/23). /dok Humas Polda DIY/

PR TASIKMALAYA- Setelah berbagai kajian serta keluhan yang diberikan peserta, Polri resmi mengganti skema uji Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya berbentuk angka 8, kini membentuk huruf S.

Tidak hanya itu, skema uji SIM juga merubah lebar lintasan dan lebar kendaraan yang sudah ditentukan Polri.

Dengan kata lain, perubahan uji SIM dari Polri mencakup secara menyeluruh dan diprediksi sedikit lebih mudah dari sebelumnya.

Perihal perubahan lintasan uji SIM, disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Usman Latief pada 3 Agustus 2023.

Baca Juga: Tes IQ: Mbak Cantik Main Tenis di Lomba 17an, Mustahil Temukan Perbedaan dalam 17 Detik

“Yang sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang huruf S. Ukuran lebar lintasan diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan," ujar Latif yang dikutip dari PMJ News.

Didasarkan pada hasil akomodasi dari empat materi uji SIM, uji dilakukan tanpa skema lama.

“Itu berdasarkan hasil akomodasi dari empat materi uji SIM,” ungkapnya.

Aturan pemberlakuan soal uji SIM terbaru dilakukan mulai hari ini, 4 Agustus 2023.

Baca Juga: The Uncanny Counter 2 Rilis Cuplikan Baru, SPOILER Episode 3: Para Counter Berlatih Keras!

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x