Ingin Jadi Tamu Undangan Upacara HUT ke-78 RI? Simak Syarat yang Harus Dipenuhi!

- 2 Agustus 2023, 21:41 WIB
Ilustrasi upacara 17 Agustus 2023.
Ilustrasi upacara 17 Agustus 2023. /Dok. BPMI Setpres/Lukas/

PR TASIKMALAYA – Pada artikel ini akan memaparkan syarat untuk bisa menjadi tamu undangan dalam acara upacara HUT ke-78 RI pada 17 Agustus mendatang.

Simak mengenai syarat apa saja yang bisa dipenuhi untuk warganet bagi yang berminat menjadi tamu undangan.

Sekretariat presiden segera membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin ikut dalam upacara HUT ke-78 RI mulai 17 Agustus 2023 mendatang. Pendaftaran tersebut hanya bisa dilakukan melalui online.

Baca Juga: Harga Cicilan Honda BeAT Street 2023 Terbaru, DP Ringan dan Angsuran Variatif

Dalam rangka upacara HUT ke-78 RI pada 17 Agustus nanti, disediakan sekitar 8000 kuota yang disiapkan untuk masing-masing upacara.

Perihal syarat pendaftaran, inilah tata cara serta syarat yang wajib dipenuhi untuk ikut dalam upacara HUT RI ke-78 pada 17 Agustus 2023 dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id.

Pertama

Warganet bisa daftar sebagai undangan secara daring melalui laman: pandang.instanapresiden.go.id.

Baca Juga: Jadwal Tayang Jujutsu Kaisen Season 2 Episode 5: Link Nonton, Spoiler, dan Preview Lengkap!

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah