Apa yang Membuat Panji Gumilang Bisa Menjadi Tersangka? Ternyata Cukup Banyak Bukti

- 2 Agustus 2023, 11:20 WIB
Panji Gumilang saat akan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Selasa 1 Agustus 2023.
Panji Gumilang saat akan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Selasa 1 Agustus 2023. /Antaranews/

PR TASIKMALAYA - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro memberikan informasi perihal penetapan Panji Gumilang menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Menurut Djuhandani, sebanyak 57 orang dilibatkan untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Adapun 57 orang untuk mengeruk informasi sekaligus menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka terdiri dari 40 orang saksi dan 17 ahli.

Mengenai detail penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka berdasarkan informasi dari 57 orang saksi. Disampaikan oleh Djuhandani pada 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Terkait Proses Penyelesaian Kasus Panji Gumilang, MUI Apresiasi Kinerja Polri

“Proses penyidikan sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli,” ujar Djuhandani yang dikutip dari PMJ News pada 2 Agustus 2023.

Djuhandani mengatakan bahwa dalam proses penetapan tersangka Panji Gumilang, dilihat berbagai alat bukti yang terdiri dari elektronik, keterangan dari saksi yang dipanggil hingga sudut pandang saksi ahli.

“Jadi untuk menetapkan tersangka, setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” kata Djuhandani.

Penetapan tersangka Panji Gumilang sudah diatur dalam sebuah undang-undang (UU). Inilah UU yang menjerat pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun.

Baca Juga: Panji Gumilang Belum Ditahan, Polri: Penyidik Masih Punya 1x24 Jam

‘Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, lalu Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun, serta pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun.’

Sebelumnya, Djuhandani mengatakan bahwa pihaknya memiliki waktu untuk memutuskan penahanan tersangka Panji Gumilang.

“Penyidik masih mempunyai 1x24 jam (untuk memutuskan penahanan Panji Gumilang),” ujar dia pada 1 Agustus 2023.

Kemudian pihaknya saat ini baru meningkatkan status dari Panji Gumilang dan soal penangkapan.

Baca Juga: Tak Hanya Panji Gumilang, Penyidik juga Memanggil Kedua Anaknya Sebagai Saksi

“Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kota lihat perkembangan penyidikan,” ucapnya.

“Kita lanjutkan besok pemeriksaan dan status yang bersangkutan saat ini masih pemeriksaan atau penangkapan penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam,” jelasnya.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah