Apa yang Membuat Panji Gumilang Bisa Menjadi Tersangka? Ternyata Cukup Banyak Bukti

- 2 Agustus 2023, 11:20 WIB
Panji Gumilang saat akan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Selasa 1 Agustus 2023.
Panji Gumilang saat akan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Selasa 1 Agustus 2023. /Antaranews/

Baca Juga: Panji Gumilang Belum Ditahan, Polri: Penyidik Masih Punya 1x24 Jam

‘Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, lalu Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun, serta pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun.’

Sebelumnya, Djuhandani mengatakan bahwa pihaknya memiliki waktu untuk memutuskan penahanan tersangka Panji Gumilang.

“Penyidik masih mempunyai 1x24 jam (untuk memutuskan penahanan Panji Gumilang),” ujar dia pada 1 Agustus 2023.

Kemudian pihaknya saat ini baru meningkatkan status dari Panji Gumilang dan soal penangkapan.

Baca Juga: Tak Hanya Panji Gumilang, Penyidik juga Memanggil Kedua Anaknya Sebagai Saksi

“Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kota lihat perkembangan penyidikan,” ucapnya.

“Kita lanjutkan besok pemeriksaan dan status yang bersangkutan saat ini masih pemeriksaan atau penangkapan penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam,” jelasnya.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah